Warta

Perubahan APBD Samarinda 2025 demi Hadapi Tantangan Pembangunan

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut perubahan ini tidak sekadar penyesuaian angka. Perubahan juga bagian dari upaya memastikan arah pembangunan tetap sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami memahami perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah kebutuhan strategis. Dalam perjalanan satu tahun terakhir, Kota Samarinda dihadapkan pada tantangan ekonomi, infrastruktur, mitigasi bencana, serta pelayanan publik yang harus terus dibenahi,” ujar Andi Harun, Selasa 30 September 2025 lalu.

Ia menegaskan, rasio belanja wajib layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan banjir tetap menjadi prioritas utama.

Namun, penyesuaian alokasi anggaran diperlukan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan mempercepat terwujudnya Samarinda sebagai kota metropolitan yang inklusif, layak huni, dan berdaya saing.

“Setiap rupiah yang dikelola dalam APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem perencanaan, serta aktif mencegah penyimpangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD ini bukan keputusan instan. Langkah tersebut didasarkan pada aturan hukum serta evaluasi pelaksanaan APBD murni hingga semester pertama 2025.

Ada sejumlah faktor utama yang membuat perubahan menjadi krusial. Di antaranya dinamika capaian Pendapatan Asli Daerah, penyesuaian pendapatan transfer dari pusat dan provinsi, hingga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

“Audit BPK adalah instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Maka, penyesuaian alokasi anggaran pasca-audit menjadi keharusan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Rasionalisasi dan refocusing anggaran dilakukan untuk menekan pemborosan tanpa mengurangi prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar.

Perubahan APBD 2025 ini juga diarahkan untuk merespons permasalahan aktual yang muncul di tengah masyarakat. Pemerintah, menurut Andi Harun, harus responsif dan adaptif menghadapi kebutuhan yang berkembang cepat.

“Komitmen kami adalah memastikan program prioritas bisa terselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Perubahan APBD ini adalah instrumen agar target pembangunan terukur, efisien, dan berorientasi pada hasil nyata,” pungkasnya. (Pia)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *